Kabupaten Bekasi — Seorang pria yang diduga menjual obat keras jenis tramadol tanpa izin menjadi sorotan warga di wilayah Jl. Pertamina, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aktivitas penjualan tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah kios kecil yang berada di pinggir jalan kawasan tersebut. Senin (18/5/2026).
Warga sekitar mengaku resah dengan dugaan peredaran obat keras yang dilakukan secara bebas. Pasalnya, tramadol merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
Jika disalahgunakan, obat tersebut dapat menimbulkan efek ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.
Dari informasi yang beredar, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan berada di sebuah bangunan kios sederhana di tepi jalan. Tempat tersebut disebut kerap didatangi sejumlah pembeli pada waktu tertentu, termasuk pada malam hari.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas usaha tersebut.
Warga juga meminta pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras diperketat agar tidak mudah diakses, terutama oleh kalangan remaja.
Selain itu, warga berharap pihak kepolisian dari Polsek Babelan dapat segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang beredar di masyarakat.
Mereka meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait penjualan obat keras tanpa izin, tindakan tegas dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penjualan tramadol tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat terkait.
