Petugas dari Polres Cirebon Kota berhasil meringkus sejumlah orang yang diduga ikut dalam aksi brutal gerombolan bermotor di Gang Pandesan 1, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon pada Minggu, 3 Mei 2026 malam.
Barang bukti menjadi penanda terbongkarnya teror kelompok motor yang sebelumnya membuat warga Gang Pandesan 1 resah usai sebuah warung milik janda diserbu gerombolan bermotor bersenjata tajam.
"Jadi siang ini kita merilis pelaku tindak pidana setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bisa kita sebut kelompok motor," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Senin (11/5/2026).
Polisi kini telah mengamankan enam orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni RS (44 tahun) dan PS (40 tahun)."Dari enam orang ini, dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 262 junto Pasal 479 atau Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban tengah berjualan seperti biasa sebelum tiba-tiba didatangi puluhan orang yang diduga bagian dari kelompok motor tertentu.
"Mereka terafiliasi pada kelompok motor tertentu, sehingga melakukan pengejaran terhadap korban termasuk merusak warung milik korban," ucapnya.
